
Jejak Kasus Pembawa Anjing Masuk Masjid yang Divonis Lepas Gegara Sakit Jiwa
Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid, Suzethe Margaret, dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa.
Massa aksi dari FUI Bogor dan sejumlah ormas yang meminta kejelasan proses hukum SM, wanita pembawa anjing ke masjid, diajak berdiskusi oleh Polres Bogor.
Aksi minta kejelasan kasus SM pembawa anjing masuk Masjid digelar di Polres Bogor. Peserta aksi bawa pamflet bertuliskan 'Penjarakan Penista Agama'.
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh ke Polres Bogor. Berkas kini diperbaiki penyidik.
Ketua Tim Advokasi Masjid Al-Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mendorong polisi dan jaksa segera menuntaskan kasus SM pembawa anjing ke masjid.
"Nanti kalau nggak penting fatwa, hanya butuh rekomendasi atau pandangan hukum saja, ya nggak jadi masalah juga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji.
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
LBH Jakarta mengatakan wanita bawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, mengalami gangguan jiwa skizofrenia sehingga tidak bisa diproses hukum.
Wanita yang membawa anjing masuk ke masjid dirawat di RS dr H Marzoeki Mahdi. Meski dirawat, polisi menegaskan penyidikan kasus ini akan tetap berjalan.