detikJatimJumat, 24 Apr 2026 22:30 WIB
Dishub Gembok Mobil Parkir Liar di RSSA Malang, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu
Dinas Perhubungan Kota Malang menindak parkir liar di jalan Pattimura dengan penggembokan. Denda hingga Rp 500 ribu akan diterapkan usai Perda baru berlaku.










































