Dishub Gembok Mobil Parkir Liar di RSSA Malang, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Dishub Gembok Mobil Parkir Liar di RSSA Malang, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 22:30 WIB
Langgar parkir mobil di kawasan RSSA Kota Malang digembok
Langgar parkir mobil di kawasan RSSA Kota Malang digembok (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Ruas jalan Pattimura atau sisi utara Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang jadi langganan parkir liar. Tindakan tegas pun diberikan, mobil digembol serta ditempel stiker karena melanggar.

Penindakan ini bukan kali pertama dilakukan Dinas Perhubungan Kota Malang bersama aparat gabungan. Nantinya pelanggar bisa terancam denda hingga Rp 500 ribu, jika Perda Tata Kelola Parkir baru diberlakukan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan tindakan penggembokan tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi, belum melangkah kepada penegakan sanksi penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Kami memang belum menerapkan denda, tapi kami harap masyarakat bisa memahami," kata Widjaja kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Widjaja, kendaraan yang digembok dapat dibuka kembali setelah pemilik mendatangi Kantor Dishub Kota Malang.

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan agar pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Dishub, nanti membuat surat pernyataan untuk pelepasan gembok," tuturnya.

Pengembokan sendiri dilakukan, karena kawasan tersebut merupakan titik dilarang parkir.

Ironisnya, rambu peringatan sudah terpampang di lokasi. Namun masih banyak masyarakat yang nekat memarkir kendaraannya di wilayah tersebut.

Widjaja menegaskan, meski masih bersifat pembinaan, pelanggaran parkir di kawasan tersebut tergolong serius karena berpotensi mengganggu akses vital, terutama di area rumah sakit.

"Pada prinsipnya, itu kesalahan fatal," tegasnya.

Dishub Kota Malang sendiri berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir di lokasi terlarang. Hal ini sesuai Perda tentang perparkiran yang baru saja disahkan.

Namun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan.

"Untuk penerapan denda, kami masih menunggu Perwal. Saat ini masih berproses," pungkas Widjaja.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads