Ngeyel Parkir Liar di Kota Malang, Siap-Siap Bayar Denda Rp 500 Ribu

Ngeyel Parkir Liar di Kota Malang, Siap-Siap Bayar Denda Rp 500 Ribu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 03 Agu 2023 07:30 WIB
Dalam 10 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat ada 142 kendaraan yang ditindak karena parkir ngawur
Penindakan parkir liar di Kota Malang. (Foto: Istimewa/Dok Dishub Kota Malang)
Kota Malang -

Bagi warga yang tetap ngeyel parkir sembarangan atau parkir liar di Kota Malang siap-siap kena denda. Rencana sanksi denda yang diberikan bagi pelanggar kurang lebih sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pemberian sanksi denda itu saat ini sedang diproses dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang memuat sanksi tentang parkir liar itu menurutnya sudah masuk dalam bagian hukum. Tahap selanjutnya, Raperda itu akan diserahkan ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Denda Rp 500 ribu) Itu nanti masih konsep kami ya, belum dibahas dengan DPRD karena belum kami lemparkan Raperda," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Raperda yang sedang digodok itu akan menyempurnakan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang. Di dalam raperda penyelenggaraan parkir ini akan mengatur terkait sanksi tipiring bagi juru parkir (jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.

ADVERTISEMENT

"(Dengan perda itu) pelaku jukir bisa kami tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," terangnya.

Selain itu, dalam raperda itu juga telah dimasukkan rancangan aturan mengenai sanksi denda sebagai ganti uang gembok dan derek kendaraan yang parkir liar di Kota Malang.

"Kalau ada larangan parkir tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," katanya.

Seperti diketahui, selama ini petugas Dishub Kota Malang sering menderek maupun menggembok kendaraan yang parkir liar. Pengendara yang mau mengambil atau melepas gembok harus membuat surat pernyataan.

Namun, dalam realisasinya masih cukup banyak kendaraan yang tetap parkir liar. Dari situ Dishub Kota Malang memutuskan untuk memberikan sanksi tegas dalam bentuk denda bagi pengendara yang parkir liar.

Raperda penyelenggaraan parkir ini diperkirakan sudah bisa disahkan pada tahun 2023. Pihak Dishub Kota Malang terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan raperda.




(dpe/dte)


Hide Ads