
Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback Surat Utang Syariah, Ini Isinya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru tentang buyback dan penjualan SBSN untuk meningkatkan likuiditas dan mengelola risiko refinancing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru tentang buyback dan penjualan SBSN untuk meningkatkan likuiditas dan mengelola risiko refinancing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan PMK Nomor 56/2025 untuk efisiensi belanja APBN, fokus pada program prioritas presiden dan keberlanjutan fiskal.
OJK terbitkan POJK 27/2024 untuk pengawasan aset kripto, menggantikan Bappebti. Aturan ini bertujuan memastikan perdagangan yang transparan dan aman.