detikFinanceSelasa, 24 Des 2024 13:32 WIB OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya OJK terbitkan POJK 27/2024 untuk pengawasan aset kripto, menggantikan Bappebti. Aturan ini bertujuan memastikan perdagangan yang transparan dan aman.