Jika kamu sering mengumpulkan rekomendasi aset kripto dari para influencer atau selebgram, ada informasi penting yang perlu kamu ketahui. OJK sedang membuat aturan baru agar media sosial bisa lebih teratur.
Aturan tersebut secara khusus akan mengatur kegiatan para influencer di bidang keuangan digital, khususnya aset kripto yang sedang tumbuh pesat. Langkah strategis ini diambil agar masyarakat terlindungi dari berbagai informasi yang beredar dan memberikan rasa aman secara hukum di tengah semakin populernya investasi kripto di Indonesia.
Mengapa Aturan Ini Sangat Penting?
Sebelumnya, mungkin kamu sering melihat influencer memberikan nasihat tentang investasi atau mempromosikan koin kripto tertentu di berbagai media sosial. Namun, kamu tidak tahu bahwa jika terjadi kesalahan informasi atau kerugian karena promo yang tidak bertanggung jawab, OJK sampai saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung memberi sanksi pada pihak yang bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini jelas merugikan banyak orang yang percaya tanpa membeda-bedakan rekomendasi dari influencer tanpa tahu risiko sebenarnya. Dilansir dari detik finansial, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, bahwa Peraturan OJK ini akan menjadi dasar hukum bagi lembaga pengawas untuk menindak dengan tegas para influencer yang menyebarkan informasi tidak benar.
Apa Saja yang Diatur dalam POJK Baru Ini
Saat ini, peraturan tersebut sudah hampir selesai dan telah dibahas secara rinci dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK. Berikut ini adalah poin-poin penting yang harus kamu ketahui:
1. Batasan Konten Promosi, akan ada aturan tertentu yang mengizinkan dan informasi tertentu tidak boleh disampaikan oleh penyebar atau influencer saat mempromosikan aset kripto.
2. OJK berhak memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan yang berlaku.
3. Standar informasi yang ketat yang berlaku, setiap pihak yang menyebarkan informasi mengenai keuangan digital diwajibkan mematuhi standar yang bertujuan melindungi keamanan dana masyarakat.
4. Penyempurnaan UU P2SK adalah bentuk aplikasi nyata dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru saja diperbarui.
Sementara itu, aturan ketat terhadap influencer sudah diterapkan lebih dulu di bidang pasar modal. Dengan aturan baru ini, standar yang sama bahkan lebih ketat akan diterapkan di sektor kripto.
Tujuannya jelas adalah melindungi konsumen dari cara investasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu, terutama yang memanfaatkan media sosial untuk iklan dan promosi.
Menurut rencana, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan diterbitkan secara resmi pada semester pertama tahun 2026. Jadi, bagi kamu yang sering beraktivitas di dunia kripto, baik sebagai investor atau pembuat konten, segera persiapkan diri untuk mematuhi aturan baru ini.
Artikel ini ditulis oleh peserta magang kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.
(afb/afb)











































