
Surat Edaran Satgas Covid Terbaru Hapus Karantina dari LN, Ini Isi Lengkapnya
Surat edaran Satgas Covid terkait bebas karantina sudah diterbitkan. Ini isi selengkapnya.
Surat edaran Satgas Covid terkait bebas karantina sudah diterbitkan. Ini isi selengkapnya.
Aturan karantina terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022. Ini isinya.
Aturan karantina terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan karantina terbaru berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan karantina dari luar negeri resmi diperbarui menjadi 5 hari. Simak ketentuan resminya berikut ini.
Berapa hari karantina di Indonesia penting untuk diketahui. Ini aturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan karantina terbaru penting untuk diketahui. Kini masa karantina jadi 7-10 hari. Ini ketentuannya.
Aturan karantina dari luar negeri 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini berlaku efektif mulai Jumat, 7 Januari 2022.
Karantina dari luar negeri terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu karantina tersebut kini menjadi 10-14 hari.
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan baru diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Simak selengkapnya.