
Polisi Kembali Salah Tangkap, Yanu Ditahan 7 Bulan Tanpa Dosa
Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19).
Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19).
Korban peradilan sesat, Sri Mulyati (43), memang sudah mendapat ganti rugi uang dari negara. Tapi deritanya tidak kunjung berakhir.
Sri akhirnya menerima uang Rp 5 juta dari negara setelah meringkuk 13 bulan tanpa dosa. Ia menanti ganti rugi itu setelah 9 tahun lamanya.
Kisah Sri Mulyati, korban peradilan sesat. Ia sempat dibui. Setelah berjuang cari keadilan. Ia terima ganti rugi dari negara Rp 5 juta. Sudah adilkah itu?
Sri Mulyati akhirnya mendapatkan ganti rugi dari negara karena menjadi korban salah tangkap. Butuh perjuangan panjang dan berliku serta air mata.
Tukang becak Rasilu, dihukum 18 bulan penjara atas kematian penumpangnya. Padahal, keluarga penumpang sudah mencabut laporan polisi. Adilkah vonis itu?
Vonis 18 bulan terhadap Rasilu membuat teman-temannya di pangkalan tukang becak kaget. Rasilu dikenal rajin menarik becak demi membiayai sekolah anak-anaknya.
Nasib Rasilu kini benar-benar kelu. Bagaimana tidak, setelah menjadi korban kecelakan, ia malah dibui 18 bulan penjara. Begini ceritanya.
Beberapa tahun terakhir, korban salah tangkap kerap terdengar. Kini luka mereka sedikit terobati dengan mendapat ganti rugi dari negara.
Magfirah (27) mendekam di Rutan Bireuen, Aceh sejak sebulan lalu. Dia membawa tiga bayi kembarnya menginap di penjara. Berikut kronologinya.