
Ibu yang Bawa 3 Bayi Kembar ke Tahanan Dihukum 4 Bulan Penjara
Magfirah divonis 4 bulan penjara. Ia terbukti menjadi calo CPNS dengan meraup untung puluhan jutaan rupiah.
Magfirah divonis 4 bulan penjara. Ia terbukti menjadi calo CPNS dengan meraup untung puluhan jutaan rupiah.
Dirjen PAS menyebut dimungkinkannya ibu dengan bayi kembar tiga di Aceh untuk menjadi tahanan rumah.
Tiga bayi kembar di Aceh menginap di Rutan Bireuen untuk menemani ibunya menjalani proses hukum. Sang ibu, Magfirah (27), tersandung kasus calo CPNS. Dilematis.
Magfirah bersama tiga bayi kembarnya ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Kumham memastikan Magfirah beserta anaknya akan diperhatikan secara penuh.
Tiga bayi di Aceh menginap di Rutan Bireuen untuk menunggu ibunya menjalani proses hukum. Sang ibu menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS.
Tiga bayi kembar di Aceh ikut mendekam di Rutan Bireuen. Sang ibu, Magfirah, tersandung kasus dugaan penipuan CPNS. Pakar hukum menilai kasus ini dilematis.
Tiga bayi kembar di Bireuen, Aceh ikut di penjara. Sebab, ibunya Magfirah (27) ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Bagaimana sebenarnya kasus tersebut?
Magfirah (27) mendekam di Rutan Bireuen, Aceh sejak sebulan lalu. Dia membawa tiga bayi kembarnya menginap di penjara. Berikut kronologinya.
Magfirah binti Zakirsyah (27) ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Mirisnya, tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan ikut menginap di penjara.