detikFinanceSabtu, 17 Jan 2026 07:00 WIB
Cara DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
Penunggak pajak yang memiliki surat berharga berupa saham di pasar modal bisa disita dan dijual Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.










































