
Walhi Komentari Vonis 3 Tahun Penjara Penyiksa Monyet di Tasikmalaya
Asep Yadi Nurul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Tasikmalaya atas ulah keji menyiksa bayi monyet. Begini komentar Walhi Jabar atas putusan itu.
Asep Yadi Nurul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Tasikmalaya atas ulah keji menyiksa bayi monyet. Begini komentar Walhi Jabar atas putusan itu.
Asep Yadi bersikap sadis. Dengan kejam ia menyiksa monyet dan bikin geger hingga negara lain. Kini, Asep Yadi pun dijerat hukum.
Asep Yadi meringkuk di penjara usai divonis 3 tahun gegara menyiksa bayi monyet. Asep Yadi dengan kejam menyiksa bayi monyet hingga merekam aksinya.
Kasus penyiksaan monyet ekor panjang demi konten video di Tasikmalaya berakhir di meja hijau. Pelaku Asep Yadi Nurul Hikmah divonis penjara selama 3 tahun.
Bayi monyet disiksa dua pemuda di Tasikmalaya demi konten yang dijual ke orang lain. Kondisi monyet usai disiksa memprihatinkan.