Walhi Komentari Vonis 3 Tahun Penjara Penyiksa Monyet di Tasikmalaya

Walhi Komentari Vonis 3 Tahun Penjara Penyiksa Monyet di Tasikmalaya

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 16:30 WIB
Penyiksaan monyet di Tasikmalaya membuat geram banyak pihak. Diberitakan sebelumnya, seekor bayi monyet disiksa sampai mati oleh pemuda asal Tasikmalaya.
Penyiksaan monyet di Tasikmalaya membuat geram banyak pihak. Seekor bayi monyet disiksa sampai mati oleh pemuda asal Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Asep Yadi Nurul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya atas ulah keji menyiksa bayi monyet dan konten videonya dijual ke dark web.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki Paebdong mengatakan, hukuman tiga tahun itu akan jadi efek jera bagi pelaku, tapi harus diimbangi dengan pembinaan terhadap pelaku.

"Saya lihat dari aspek kemanusiaan, terlepas dia lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sisi menghargai hak hidup hewan sudah cukup. Hukuman itu juga harus diimbangi dengan pembinaan bawasanya yang dilakukan itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak, kita sebagai makhluk hidup yang di mana manusia harus lebih memahami," kata Meiki dihubungi detikJabar, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, pemerintah harus hadir untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku. "Harus ada pembinaan lebih lanjut, bukan hanya dianggap kriminal biasa. Efek jera ini harus disertai pembinaan," ujarnya.

Dengan diberikan hukuman ini, hal itu juga akan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang kerap melakukan penyiksaan terhadap hewan.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya akan jadi efek jera, karena asumsi dia menganggap hukum lemah dan diapun tidak menyangka akan dihukum," tuturnya.

Bahkan menurut Meiki, dengan banyaknya pemberitaan soal eksplorasi hewan kasus penyiksaan hewan pun berkurang.

"Mulai berkurang, kejadian-kejadian, inikan ada bantuan dari masyarakat yang memviralkan. Bahkan tidak terlihat lagi," tuturnya.

Disingung terkait motif yang dilakukan pelaku terhadap hewan, Meiki menyebut kasus ini terjadi dilatarbelakangi akibat masalah ekonomi.

"Karena susahnya lapangan pekerjaan, mereka butuh hidup dan akhirnya gunakan hewan untuk kehidupan. Pelaku eksploitasi hewan gak paham hukum, menganggap eksploitasi biasa. Masih ada tapi intensitasnya enggak sering," tuturnya.

"Jangan dihukum dan dipenjara saja, tapi harus ada pembinaan yang edukatif, pendidikan konservasi, perlindungan hewan, bagaimana pun hewan punya hal hidup dan disertai pendekatan religius di mana hewan harus hidup dan di lindungi jangankan diekploitasi hewan liar dipelihara pun dilarang karena bisa berdampak pada penyebaran penyakit," pungkasnya.




(wip/tey)


Hide Ads