Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Asep Yadi Nurul Hikmah, lelaki sadis asal Tasikmalaya bakal menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakat. Pada 15 Desember 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya memvonis Asep penjara selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan bayi monyet.
Kasus penyiksaan hewan yang membetot mata dunia, tak hanya Indonesia. Sebab, sejumlah media dan lembaga perlindungan hewan dari luar negeri turut menyoroti kasus sadis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesadisan Asep itu terungkap usai video penyiksaannya terhadap bayi monyet di Tasikmalaya mencuat di salah satu kanal YouTube. Tayangan video yang menampilkan adegan sadis itu beredar di jagat maya pada September tahun lalu.
BBKSDA Jabar dan polisi langsung melacak video sadis yang menyayat hati penontonnya itu. Bayi monyet itu dibor, diblender, dan disiksa tanpa ampun oleh Asep. Publik pun mengecam.
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus itu. Asep dan rekannya, Indra langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. Asep pun mengakui perbuatannya. Sudah 12 kali Asep melakukan perbuatannya sadis. Semua monyet yang ia siksa berakhir mati.
Kasus ini juga membuka jalur gelap perdagangan atau jual-beli video yang menayangkan penyiksaan hewan jaringan internasional. Asep mengakui video atau konten yang ia buat untuk dijual.
"Dijual, dijual ke kelompok psikopat di luar negeri," kata Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi via sambungan telepon kepada detikJabar pada Selasa, 13 September 2022.
Petugas kala itu mengevakuasi juga monyet dan beberapa hewan lainnya yang menjadi korban kesadisan Asep. Ada dua monyet ekor panjang dan lutung yang dselamat petugas. Hewan tersebut tampak tak terlalu aktif dan hanya diam tanpa banyak bergerak.
"Monyet dan lutung yang kami sita dari AY dan I, sudah diserahkan ke BKSDA untuk proses rehabilitasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
Pengadilan menyatakan Asep bersalah. Ia divonis tiga tahun penjara pada 15 Desember 2022.
"Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat," demikian petikan putusan PN Tasikmalaya yang dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan," kata hakim menambahkan.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(sud/orb)