
Jaksa Tuntut Eks Penyidik KPK AKP Robin Dihukum 12 Tahun Penjara
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Sedang pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Sedang pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara.
KPK menyatakan akan mendalami keterangan Sekda Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada mengenai 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di tubuh KPK.
Seluruh karyawan, penyanyi dan pemusik di Kafe Oasis malam itu disawer oleh eks penyidik KPK, Maskur Husain. Total sawer mencapai Rp 142 juta
KPK mendalami keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap mantan Bupati Kukar ke AKP Robin. Sebab Azis diduga memperkenalkan kedua belah pihak.
Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain meminta jasa Rp 10 miliar ke mantan Bupati Rita Widyasari. Uang itu untuk mengurus PK agar disunat.
Jaksa KPK mengungkap satu per satu lima perkara di KPK yang berkaitan dengan dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepnus Robin Pattuju. Apa saja 5 perkara itu?
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin, hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Masyarakat ramai-ramai menanti janji KPK yang akan mengusut kasus suap AKP Stepanus Robin Pattuju. Janji KPK dipertanyakan setelah nama Azis Syamsuddin muncul.
Penyidik KPK selesai menggeledah kantor PT SW di Purbalingga Jawa Tengah. Petugas membawa sejumlah barang dari kantor tersebut.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.