
Jadi Tersangka Suap, Penyidik KPK AKP Robin Punya Harta Rp 461 Juta
KPK menetapkan penyidik Stepanus Robin sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia tercatat punya harta Rp 461 juta.
KPK menetapkan penyidik Stepanus Robin sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia tercatat punya harta Rp 461 juta.
Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik KPK sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi Pemkot Tanjungbalai.
Kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan antara penyidik KPK dan Walkot Tanjungbalai M Syahrial menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).
KPK menegaskan akan mengusut perihal pertemuan penyidik KPK dengan Walkot Tanjungbalai di rumah dinas Azis Syamsudin.
Walkot M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Steppanus agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai . KPK akan melaporkan SRP ke Dewan Pengawas.
Walikota Tanjungbalai M Syahrial dikenalkan ke penyidik KPK SRP oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
AKP SR bisa saja dikembalikan ke Polri apabila dinilai sudah tidak layak di KPK. Polri menyatakan akan memproses AKP SR.