Penyelundup 47 Ribu Benih Lobster di Jambi Sudah 5 Kali, Pelaku Diupah Rp 3 Juta

Sumatera Selatan

Penyelundup 47 Ribu Benih Lobster di Jambi Sudah 5 Kali, Pelaku Diupah Rp 3 Juta

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jun 2026 08:00 WIB
Polisi menggagalkan pengiriman puluhan ribu benih lobster asal Banten di Jambi
Polisi menggagalkan pengiriman puluhan ribu benih lobster asal Banten di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi mengungkap dua pelaku penyelundupan 47.872 benih lobster asal Banten di Kota Jambi, telah beraksi 5 kali. Pelaku mengaku diupah Rp3juta untuk sekali melakukan pengiriman benih lobster tersebut.

"Dari pengakuan yang bersangkutan sudah 5 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda, Selasa (2/6/2026).

Dua pelaku yang diamankan ialah OD dan AS, warga Provinsi Banten. Mereka diamankan saat membawa puluhan ribu benih lobster dalam 10 boks sterofoam yang diangkut menggunakan mobil Toyota Innova.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera batas gapura Kota Jambi dan Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Husni menyebut bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kedua pelaku telah 5 kali melakukan penyelundupan benih lobster dengan modus yang sama.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diupah Rp3 juta untuk sekali jalan," ujarnya.

Husni menambahkan pihaknya masih menyelidiki penampung lain dari ribuan benih lobster yang diduga akan dikirim kembali ke luar negeri. Benih tersebut diketahui bernilai fantastis karena 1 ekornya dihargai Rp150 ribu.

"Total potensi kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar," katanya.

Hasil penyelidikan, pelaku mengelabui polisi dengan mengganti pelat palsu yang menyesuaikan nomor polisi (nopol) wilayah yang mereka masuki dari Lampung hingga Riau. Polisi turut mengamankan 4 nopol palsu di mobil tersebut mulai dari BE, BG, BH, dan BM, serta pelat asli yakni BE-1253-EL.

"Jadi setiap provinsi pelaku menggantikan pelat kendaraannya," katanya.

Puluhan ribu benih lobster itu langsung diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi dan akan dilepaslkarkan oleh KKP oleh di Perairan Sumatera Barat. Pemilihan lokasi tersebut ditentukan karena dekat dengan Provinsi Jambi dan ekosistem terumbu karang yang sesuai dengan habitat alaminya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Jambi. Mereka akan disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads