
3 Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa
Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Ketiganya segera disidang.
Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Ketiganya segera disidang.
Muhammad Amin ditangkap polisi usai diduga menjadi penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. Amin dulunya juga datang ke Aceh sebagai pengungsi Rohingya.
Polisi menetapkan Muhammad Amin (35), warga etnis Rohingya sebagai tersangka penyelundup 136 orang dari Bangladesh. Amin diketahui sudah dua kali datang ke Aceh
Polisi mengungkap penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. 1 agen penyelundup berinisial HM (70) ditangkap. 'Tiket' pengungsian ke Aceh dijual Rp 7 - 14 Juta.