
Tok! Hakim Agung Surya Jaya dkk Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton
Hakim agung Surya Jaya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton. Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari Presiden Jokowi.
Hakim agung Surya Jaya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton. Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari Presiden Jokowi.
PT Jakarta akhirnya menolak seluruh permohonan banding delapan terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.
Delapan orang dihukum mati di kasus penyelundupan sabu 1 ton Taiwan-Anyer. Tiga di antaranya mengajukan banding dan ditolak.
Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri karena penuntut umum dari Kejagung menilai berkas belum lengkap.
Delapan WN Taiwan penyelundup 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten resmi mengajukan banding atas putusan hukuman mati. Apa alasan banding diajukan?
Delapan penyelundup sabu tetap akan mengajukan banding, dengan harapan, mereka hanya diganjar hukuman penjara.
Delapan orang WN Taiwan terdakwa penyelundupan 1 ton sabu lewat Pantai Anyer, Banten, menghadapi sidang vonis.
Sidang putusan terdakwa penyelundup 1 ton sabu ditunda pekan depan. Pengacara mengatakan 8 terdakwa hanya bisa pasrah apapun putusan hakim nanti.