
PT Jakarta Tetap Hukum Mati 8 Penyelundup 1 Ton Sabu
PT Jakarta akhirnya menolak seluruh permohonan banding delapan terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.
PT Jakarta akhirnya menolak seluruh permohonan banding delapan terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.
Delapan WN Taiwan penyelundup 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten resmi mengajukan banding atas putusan hukuman mati. Apa alasan banding diajukan?
Para terdakwa penyelundup 1 ton sabu lewat Pantai Anyer ini punya tugas berbeda. Ada yang berada di kapal, ada yang berperan menjemput sabu.