detikNewsSelasa, 23 Feb 2021 17:27 WIB
Tempat Usaha Langgar Jam Operasional Bisa Ditutup 2 Pekan
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan sektor usaha yang melanggar jam operasional akan disanksi penyegelan selama 14 hari.











































