
Penyebar Video Syur Sudah Divonis, Nobu Masih Jalani Wajib Lapor
Penyebar video syur Gisel dan Nobu sudah divonis. Sementara Nobu sebagai tersangka masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Penyebar video syur Gisel dan Nobu sudah divonis. Sementara Nobu sebagai tersangka masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Pengacara penyebar video syur Gisel menjelaskan Gisel dan Nobu sudah lebih dari 5 kali melakukan hubungan intim. Keterangan itu berdasar kesaksian Gisel
Dalam persidangan terdakwa PP dan MN, Gisel dan Nobu pernah bersaksi dan mengungkap sejumlah fakta.
Dua penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Nobu), PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Penyebar video syur Gisel menjalani sidang putusan secara online hari ini, Selasa (13/7). Keduanya pun divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta
Sidang pelaku penyebar video syur artis Gisella dan Nobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun.
Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisel dan Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.
Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun.
Sidang penyebar video syur Gisel yang digelar pada Selasa (16/3) ditunda. Dijadwalkan sebagai saksi pada sidang mendatang, Gisel pun minta hadir secara virtual.