
Penyebar Video Syur Sudah Divonis, Nobu Masih Jalani Wajib Lapor
Penyebar video syur Gisel dan Nobu sudah divonis. Sementara Nobu sebagai tersangka masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Penyebar video syur Gisel dan Nobu sudah divonis. Sementara Nobu sebagai tersangka masih harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesaksian di sidang terdakwa penyebar, Gisel mengakui dirinya pernah membelikan Nobu sebuah handphone.
Dua penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Nobu), PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Pengacara keberatan vonis 9 bulan bui penyebar video syur Gisel. Fakta persidangan mengungkap Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur.
Penyebar video syur Gisel menjalani sidang putusan secara online hari ini, Selasa (13/7). Keduanya pun divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta