
26 Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Kurun 48 Hari
Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 26 pelaku penyalahguna narkoba. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 48 hari, mulai dari 22 Februari-9 April 2024.
Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 26 pelaku penyalahguna narkoba. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 48 hari, mulai dari 22 Februari-9 April 2024.
Staf Ahli Pangdam I/BB, Kolonel M Ridwan ungkap pelanggaran narkoba terbesar di jajaran TNI AD adalah Kodam I/BB. Ditegaskan tak ada maaf bagi yang terlibat.
Sumut masih tempati rangking pertama di Indonesia soal penyalahguna narkoba. Dari 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, 1 juta di antaranya dari Sumut.
BNN dan Bareskrim Polri menandatangani MoU terkait masalah rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan generasi-generasi muda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi.