detikNewsKamis, 02 Mar 2023 22:29 WIB PN Jakpus: Putusan 'Tak Laksanakan Sisa Tahapan Pemilu' Belum Inkrah PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.