
Tiga Pria di Lampung Utara Ngaku Wartawan Peras Pemilik Toko Rp 40 Juta
Tiga pria di Lampung Utara ditangkap polisi karena memeras pemilik toko dengan mengaku wartawan. Mereka meminta uang Rp 40 juta terkait dugaan rokok ilegal.
Tiga pria di Lampung Utara ditangkap polisi karena memeras pemilik toko dengan mengaku wartawan. Mereka meminta uang Rp 40 juta terkait dugaan rokok ilegal.
Penjual rokok ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial PAT (45), ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. PAT segera disidang.
Tiga orang buruh harus berurusan dengan polisi, pasalnya mereka menjual rokok ilegal kepada warga Indramayu.