Jual Rokok Ilegal, 2 Buruh Indramayu Diciduk Polisi

Jual Rokok Ilegal, 2 Buruh Indramayu Diciduk Polisi

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 16:00 WIB
Pelaku dan Potret ribuan bungkus rokok disita Polres Indramayu
Pelaku dan Potret ribuan bungkus rokok disita Polres Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu -

AH (36), SN (33) dan SWN (33) merupakan warga di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu kini berurusan dengan polisi lantaran menjual rokok ilegal. Aksi itu bahkan sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu.

Sebelum terungkap pada Selasa (29/8), SN dan SWN mulanya bekerja sebagai buruh. Namun, untuk menambah keuntungan, keduanya tergiur bisnis gelap. Ya, mereka belanja rokok tanpa pita cukai yang kemudian dijual kepada masyarakat. Tidak terkecuali, pelaku AH yang kesehariannya berdagang di warung kelontongnya juga turut menjual rokok ilegal tersebut.

"Alasan mereka, menjual rokok tanpa cukai lebih banyak peminatnya dan untuk belanja rokok tanpa cukai harganya lebih murah," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, Muhammad Hafid Firmansyah, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, pelaku melakukan operasi gelap tersebut sejak enam sampai delapan bulan lalu. Rokok dengan harga yang relatif murah tersebut mudah dijual kepada warga terutama kepada masyarakat yang menengah ke bawah. Bahkan, selama operasi pelaku juga menawarkan rokok ilegal itu kepada warung dan toko kelontongan.

"Adapun sasaran penjualan toko kelontong wilayah kec. Haurgeulis dan sekitarnya, untuk kemudian toko tersebut menjual kepada konsumen yang sebagian besar berprofesi sebagai petani/buruh tani, pekerja bangunan (masyarakat menengah kebawah)," ungkap Hafid.

ADVERTISEMENT

Dalam operasinya, pelaku memesan produk rokok berbagai merek itu di Madura, Sidoarjo dan Subang melalui market digital. Untuk memudahkan pengiriman barang, pelaku dan distributor memalsukan merek sebelum dikirim ke Indramayu.

Pelaku biasanya membeli dengan harga Rp65 ribu sampai Rp74 ribu untuk setiap slop rokok ilegal tersebut. Kemudian mereka menjual kembali dengan mendapatkan keuntungan sekitar delapan sampai sepuluh ribu setiap slop nya.

"Iya keuntungan mereka lebih besar ya karena perputaran penjualan rokok ilegal lebih cepat karena peminat rokok ilegal lebih banyak katanya," kata Hafid jelaskan pengakuan pelaku.

Selain pelaku, polisi juga menyita sebanyak 5.580 bungkus rokok baik tanpa pita maupun yang memakai cukai palsu.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads