detikJatimRabu, 07 Des 2022 00:12 WIB Wanita Surabaya Dibui 1 Tahun 3 Bulan gegara Jual Voucher Hotel Palsu Maria Claudia Feliany divonis 1 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan voucher hotel hingga pesawat yang merugikan para korbannya.