"Menimbang bahwa, perbuatan terdakwa merugikan para korban. Selama sidang terdakwa sehat secara jasmani dan rohani," kata Mangapul saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (6/12/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menetapkan pidana penjara terhadap terdakwa penjara 1 tahun 3 bulan," lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa, Ais.
"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya, bersahutan.
Perkara itu bermula ketika mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo, Maria Claudia Feliany menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel serta pesawat terbang.
Dalam pengakuannya, Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto pada Rabu (19/10) usai bisnisnya bersama temannya, Andre Hartanto bangkrut pada 2019.
Dari situ, muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang. Untuk meyakinkan korbannya, Claudia memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon.
Sontak, iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal. Inge bersama temannya, Erlynne Tendean langsung membeli voucher beberapa hotel di Bali.
Keduanya langsung membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan. Tak hanya 2 wanita itu, ada pula korban lainnya bernama Hermanto Gunawan Poniman yang juga membeli voucher Vila Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama 7 hari dari harga normal, yakni Rp 7,6 juta per hari.
Hermanto membeli beberapa voucher villa dan hotel lain dengan total transfer Rp 91 juta. Namun, faktanya voucher itu juga tak bisa digunakan untuk menginap lantaran hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan.
Selain 3 korban itu, rupanya korban Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Tercatat, total ada 10 korban yang merugi.
(pfr/iwd)