detikJatimSelasa, 03 Nov 2026 21:45 WIB
Vonis Kedua Bos Arisan di Mojokerto 1,5 Tahun Bui gegara Tipu Biduan
Ernawati divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan arisan online. Sidang kedua ini melibatkan korban biduan dan total kerugian mencapai Rp 157,8 juta.
