Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Bos Arisan Mojokerto Dituntut Kasus Tipu Biduan

Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Bos Arisan Mojokerto Dituntut Kasus Tipu Biduan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 06 Okt 2026 21:15 WIB
Ernawati (30) kembali diadili karena penipuan dengan modus lelang arisan online
Ernawati (30) kembali diadili karena penipuan dengan modus lelang arisan online (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Setelah divonis 1,5 tahun bui, Ernawati (30) kembali diadili karena penipuan dengan modus lelang arisan online. Dalam perkara kedua, ibu dua anak asal Perumahan Menanggal Indah, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini dituntut 1 tahun 8 bulan penjara karena menipu biduan dangdut.

Tuntutan terhadap Ernawati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Yulio di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Elisabeth Vinda.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, JPU menilai Ernawati terbukti melakukan tindak pidana Pasal 492 junto Pasal 127 Ayat (1) KUHP. Yaitu penipuan yang dilakukan dalam perbarengan beberapa tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi terdakwa (Ernawati) kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

ADVERTISEMENT

Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Ernawati. Yang meringankan terdakwa antara lain, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kerugian para korban secara kekeluargaan.

Sedangkan yang memberatkan Ernawati meliputi, perbuatannya merugikan para korban, terdakwa menggunakan kedudukan palsu, rangkaian kebohongan dan tipu muslihat memanfaatkan kepercayaan para korban yang terbangun dari hubungan kerja, penjual-pembeli, serta pertemanan.

Selain itu, korban perbuatan terdakwa lebih dari satu orang, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta terdakwa belum mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi para korban dengan total uang pokok yang tidak dikembalikan kurang lebih sebesar Rp 106.000.000 (Rp 106 juta)," tandasnya.

Sebelumnya, Ernawati diadili untuk kedua kalinya karena kasus penipuan dengan modus lelang arisan online. Untuk kasus kedua, korbannya 3 orang dengan total kerugian Rp 157,8 juta berdasarkan surat dakwaan JPU. Yaitu Siti Farida Nanda Islami, serta biduan Lusi Rulista Indah dan Fera Melinda Febrianti.

Sedangkan dalam perkara pertama, Ernawati terbukti menipu 3 orang pembeli arisan yang ia lelang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33) rugi Rp 31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) rugi Rp 27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) rugi Rp 41 juta.

Akibat perbuatannya, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Geo Dwi Novrian pada 10 Sep 2025. Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Pada tahap banding, Ernawati menerima hukuman lebih berat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonisnya 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025. Sebab terdakwa melakukan penipuan beberapa kali. Terakhir, kasasi terdakwa ditolak pada 26 Feb 2026.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads