Tipu-tipu Arisan Meow di Surabaya Rp 4 M hingga Mengalir ke Bisnis Spa

Round Up

Tipu-tipu Arisan Meow di Surabaya Rp 4 M hingga Mengalir ke Bisnis Spa

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 06:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Sejumlah korban penipuan Arisan Meow dengan kerugian mencapai Rp 4.075.231.000 berteriak minta keadilan. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim.

Para korban mengaku belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. Mereka kini meminta kejelasan hukum ke Polda Jatim setelah komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus.

Salah satu korban, Ami, mengaku mengikuti Arisan Meow setelah mendapat rekomendasi dari temannya yang telah lama menjadi peserta. Ia mengatakan sempat mengikuti arisan selama sekitar sembilan bulan sebelum mengalami gagal bayar pada Juli 2026. Padahal, arisan semula berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arisan Meow diketahui menawarkan beberapa skema, yakni arisan menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar 9 bulan ya. Nah baru di di Juli itu sudah gagal bayar lah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," ungkap Ami kepada awak media di Mapolda Jatim, Rabu (14/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dari gagal bayar itu, Ami mengaku kesulitan menghubungi pemilik arisan. Sebab sang pemilik diketahui telah memblokir para korban. hingga para korban akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke polisi.

"Kayak nomor saya itu diblokir terus enggak ada kabar sampai kita mengarah ke bahkan pelaporan ke pihak kepolisian," tuturnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus penipuan Arisan Meow juga sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Juli 2026. Para korban juga mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi pada September 2026.

Namun sama saja, para korban tak mendapat kepastian. Mereka akhirnya resmi melaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 11 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati.

Dalam laporan itu, delapan orang mengaku menjadi korban dan menyebut kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara data yang disampaikan dalam perkembangan penanganan terbaru menyebut total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4.075.231.000.

Para korban menuntut pengembalian dana serta kepastian penyelesaian hak mereka. Mereka juga mempertanyakan dugaan aliran dana ke bisnis spa di Surabaya. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing membenarkan laporan yang diterima pihaknya pada 11 Agustus 2026. Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor.

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," kata Roy.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, kasus itu belum menetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.

Roy menambahkan, selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. Dokumen tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

Dalam tahap penyidikan, polisi akan menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Masuk di dalam proses penyidikan, kita pasti akan mengumpulkan tentu peristiwa yang kita duga dan kita cek aliran keuangan yang mengalir," bebernya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita hormati proses hukum yang ada, terkait hal-hal yang dapat disampaikan kepada kami silakan diinformasikan, nanti kami akan telusuri dan tindaklanjuti," Abbast.

Terkait dugaan aliran dana dipakai untuk bisnis spa, Jules menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan sebelum melalui proses pendalaman dan pembuktian.

"Terkait dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, hal tersebut tentunya masih perlu didalami dan dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kami tidak ingin mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan," tutur Abbast.

Ia memastikan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai hasil proses hukum yang dapat diinformasikan. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada hasil dari proses penyelidikan yang dapat disampaikan kepada publik," pungkasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads