
PK Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kandas
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi dan gratifikasi.