
Pengusaha Hiburan di Senggigi Bingung soal Pembayaran Royalti dari LMKN
Pengusaha Hiburan Senggigi menilai regulasi royalti musik dari LMKN perlu disosialisasikan. Mereka minta transparansi dalam penagihan dan tarif yang adil.
Pengusaha Hiburan Senggigi menilai regulasi royalti musik dari LMKN perlu disosialisasikan. Mereka minta transparansi dalam penagihan dan tarif yang adil.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan uji materiil (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40-75%.
Pengusaha hiburan menilai kenaikan pajak hingga 75% tidak sesuai prosedur dan pengusaha tidak diajak bicara.