
Ketua Komisi X DPR: Pajak 40-75% Akan Mematikan Usaha Hiburan
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
Regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait PBJT hiburan tertentu menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait aturan pajak hiburan.
Selain tempat karaoke Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke MK, ada gugatan dari sejumlah pelaku industri pariwisata.
Pengusaha hiburan menilai kenaikan pajak hingga 75% tidak sesuai prosedur dan pengusaha tidak diajak bicara.
Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris curhat pajak untuk pengusaha hiburan di Indonesia sangat besar sekali.
Inul Daratista protes dengan wacana kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Menurutnya angka pajak tersebut bisa memperparah pendapatan musisi dari royalti.
Hotman Paris hingga Inul Daratista mendatangi Kantor Menko Perekonomian Airlangga untuk mendesak agar kenaikan pajak hiburan 40-75% ditunda.