
Awas, Mulai 2026 Status Tanah Bisa Bodong
Tahun 2026 adalah batas waktu penting untuk pemilik tanah girik. Segera ubah status tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi hak kepemilikan.
Tahun 2026 adalah batas waktu penting untuk pemilik tanah girik. Segera ubah status tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi hak kepemilikan.
BPN Makassar jelaskan antrean membeludak akibat peralihan aplikasi layanan ke Sentuh Tanahku. Pelayanan dipastikan normal kembali mulai Rabu (9/10).