
Ipda Yusmin-Briptu Fikri Didakwa Bunuh 4 Eks Laskar FPI
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Komnas HAM mengingatkan kembali Polri agar melaksanakan seluruh rekomendasi terkait peristiwa Km 50. Sebab, Jokowi memberi perhatian terhadap kasus ini.
Diduga, ada tiga oknum polisi yang melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawfull killing terhadap laskar FPI pada peristiwa KM 50.
Polda Metro Jaya mengatakan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur.
Pengacara menghormati putusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan keluarga salah satu laskar FPI.
BEM SI menyoroti kasus HAM, yakni pembunuhan di Sigi dan tewasnya 6 anggota FPI. BEM SI berharap Komjen Sigit menuntaskan kasus HAM bila menjadi Kapolri nanti.
Investigasi soal tewasnya laskar FPI kini memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
Mahfud Md mengutip laporan Komnas HAM bahwa peristiwa 'Km 50' terjadi juga karena laskar FPI memancing polisi. Dia menyebut ada komando.
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya terkait penembakan enam orang laskar FPI. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi.
Komnas HAM mengungkap ada sejumlah mobil yang membuntuti rombongan Habib Rizieq di malam tewasnya 6 laskar FPI. Salah satunya mobil Land Cruiser.