detikNewsSenin, 20 Jun 2022 15:19 WIB
'Nyinyirin' Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Anda setuju atau menolak pasal ini?










































