
Tersangka Penghina Jokowi di Babel: Saya Cuma Mengkritik
Juranda Aditya (22), tersangka ujaran kebencian (hate speech), mengaku tidak bermaksud menghina menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Juranda Aditya (22), tersangka ujaran kebencian (hate speech), mengaku tidak bermaksud menghina menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Akun itu dilaporkan karena menyebut capres Joko Widodo (Jokowi) curang dalam Pilpres 2019 sehingga kembali menang.
Polisi mendalami keterangan Jundi (27), admin akun Instagram @sr23_official, yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai aktivis PKI.
Para relawan menganggap PNS tersebut telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Ringgo dijatuhi pidana penjara 18 bulan. Ia terbukti menghina Kepala Negara Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter di Padang Pariaman, Sumbar, ditahan usai diperiksa intensif. SSD ditangkap pada Jumat (15/17) siang.
Pelaku juga memiliki beberapa akun palsu Facebook lainnya yang diduga untuk menyebarkan kebencian, di antaranya Republik Badut dan Kebal Hukum.
Tito menyebut kemampuan pelacakan Polri terhadap penebar konten negatif makin meningkat.
Belum diketahui ada-tidaknya hubungan Ringgo dengan ormas-ormas tertentu terkait dengan motifnya menghina Jokowi.
Tito membandingkan Farhan dengan anak-anak lain seusianya yang justru melakukan hal positif.