
Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha, Upaya Polri Jaga Ruang Siber
Polisi mengatakan penegakan hukum terhadap AB menjadi salah satu upaya dalam menciptakan ruang siber yang sehat.
Polisi mengatakan penegakan hukum terhadap AB menjadi salah satu upaya dalam menciptakan ruang siber yang sehat.
Polda Metro Jaya mengklaim adanya peningkatan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) hingga hate speech selama masa pandemi Corona (COVID-19).
Sebuah akun FB dengan inisial FS mem-posting tulisan bernada ujaran kebencian tentang meninggalnya ibu dari Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo.
Polisi menahan seorang pria pegawai sekolah di Kabupaten Siak berinisial Ir (36). IR terlibat kasus penyebaran hoax alias berita bohong di media sosial.
Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules divonis 6 bulan penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.
Keempat tersangka ini ditangkap oleh jajaran Polda Sulsel. Salah seorang di antara pelaku masih berstatus di bawah umur.
Juranda Aditya (22), tersangka ujaran kebencian (hate speech), mengaku tidak bermaksud menghina menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Polisi menangkap pemuda berinisial IS (20) di Mataram, NTB, karena memposting hate speech di media sosial.
Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram (IG) @sr23_official bernama Jundi. Ini dia orangnya.
Pelaku yang berinisial AAJ membajak akun medsos temannya yang merupakan warga Pandeglang, Banten, saat bekerja sebagai sales panci.