
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar
DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak pascaimplementasi Coretax.