
Nah Lho! 5,8 Juta Wajib Pajak Kena Denda Gegara Telat Lapor SPT
Kemenkeu mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret.
Kemenkeu mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret.
Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia sebaiknya jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setiap tahunnya.