Alasan Pemkot Bandung Mau Hapus Tunggakan PBB

Alasan Pemkot Bandung Mau Hapus Tunggakan PBB

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 19:38 WIB
Suasana Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Ilustrasi Kota Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Pemkot Bandung sedang menggodok kebijakan baru terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika di daerah lain pajak jenis ini mengalami kenaikan signifikan, Kota Bandung justru berencana untuk menghapus denda dan tunggakan dari tarif pajak tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun membeberkan alasan rencana penghapusan denda dan tunggakan PBB itu. Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau setiap daerah untuk menghapus denda dan tunggakan PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal PBB, kami sudah mendapatkan surat dari Pak Gubernur menghimbau agar kami melakukan penghapusan denda dan pokok tunggakan PBB," kata Farhan, Jumat (15/8/2025).

Namun, kebijakan itu baru menyasar wajib pajak lembaga. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan, Farhan mengaku sedang meninjau ulang setelah memastikan warga Kota Bandung merupakan warga yang taat bayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga. Karena kalau di Bandung mah warganya patuh, alhamdulillah. Kebanyakan memang tunggakan dan denda PBB itu kepada lembaga," ucapnya.

Menurut Farhan, tunggakan PBB di Kota Bandung jadi temuan di laporan hasil keuangan (LHP) BPK. Selain itu, ia memastikan tidak bakal menerapkan kenaikan tarif PBB sebagaimana di daerah lain yang akhirnya menimbulkan gejolak.

"Bandung mah aman, enggak ada kenaikan. Asal warganya patuh mah kita enggak akan naikin, da ini mah tergantung warga," ucapnya

"Kita evaluasi dulu soal penghapusan. Syarat belum tahu, karena suratnya baru kita terima pagi ini tapi bukan surat perintah surat himbauan. Karen, gini kenapa PBB itu penting, karena PBB kemudian disarankan oleh undang-undang apabila akan ada pengalihan hak Itu harus terbukti punya PBB. Kalau tidak membayar PBB, itu nanti tidak bisa dialihkan haknya. Tidak bisa dijual ke tanahnha. Itu kan ruginya. Kan syarat itu untuk bayar BPHTB dan lain-lain," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads