
Ini Vonis Terdakwa yang Gelapkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 Miliar
Steven Richard merupakan terdakwa penggelapan voucher Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Steven Richard merupakan terdakwa penggelapan voucher Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Seorang direktur perusahaan di Surabaya menjadi tersangka setelah dilaporkan Hartono Elektronik. Tersangka diduga menggelapkan voucher senilai Rp 10 miliar.