
Ini Vonis Terdakwa yang Gelapkan Voucher Hartono Elektronik Rp 4,4 Miliar
Steven Richard merupakan terdakwa penggelapan voucher Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Steven Richard merupakan terdakwa penggelapan voucher Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Seorang direktur perusahaan di Surabaya menjadi tersangka setelah dilaporkan Hartono Elektronik. Tersangka diduga menggelapkan voucher senilai Rp 10 miliar.
Di tengah situasi pandemi saat ini, pelanggan dapat berbelanja di Hartono Elektronik melalui aplikasi myhartono yang dapat diunduh di smartphone.