
Satgas Sita Aset Pengemplang BLBI, Kali Ini Senilai Rp 257 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur di beberapa wilayah.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur di beberapa wilayah.
Sebelumnya, Satgas BLBI kalah di tingat pertama dan banding. Akhirnya, MA memenangkan Satgas BLBI yang diketuai Mahfud Md yang juga cawapres itu.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset tanah obligor/debitur.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada pengemplang BLBI yang nekat tak bayar utang negara.
Satgas BLBI menyita aset para obligor di Yogyakarta dan Jawa Timur. Ini rinciannya.
Pemerintah terus mengejar pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) supaya membayar utang mereka kepada negara.
"Kalau yang belum laku-belum laku pasti nanti akan dilelang ulang"
Selama bertugas, Satgas BLBI telah melakukan dua kali penyitaan aset yakni milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Texmaco. Berikut rinciannya.
Pemerintah menunggu langkah hukum yang akan diambil Tommy Soeharto terkait penyitaan aset miliknya senilai Rp 600 miliar oleh Satgas BLBI.
Satgas segera mengejar utang para pengemplang BLBI sebesar Rp 30 triliun.