Peredaran uang palsu (upal) melibatkan melibatkan jaringan lintas daerah dibongkar di wilayah Kecamatan Gempol, Pasuruan. Empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Mereka perannya berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga produsen uang palsu," kata Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) oleh warga di sebuah warung milik Mahmud Alex di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dicurigai hendak bertransaksi menggunakan uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Itu Deepfake? Ini Bahayanya |
"Dari tangannya, petugas menyita tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu senilai Rp 700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-6972-X," terang Giadi.
Pengungkapan tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada tiga pelaku lain. Mereka yakni M Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, dan Lili Saepul Haris (53) sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami langsung merespons informasi warga dan mengamankan pelaku pertama di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar sampai ke luar daerah," ujarnya.
Menurutnya, upal tersebut diperoleh melalui pemesanan daring menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus yang digunakan adalah membelanjakan uang palsu di warung atau toko kecil agar sulit terdeteksi.
"Mereka memiliki peran masing-masing dan bekerja secara terencana. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian didistribusikan melalui pemasok sebelum sampai ke tangan pengedar," tambahnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai total Rp 3,95 juta, sejumlah ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, hingga perangkat produksi seperti laptop Asus dan printer Epson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
(auh/abq)
