
Komplotan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus, 2 Orang Residivis
Satreskoba Polres Jombang menangkap komplotan pengedar sabu di Mojoagung, termasuk residivis. Total 165,83 gram sabu disita. Hukum maksimal 20 tahun.
Satreskoba Polres Jombang menangkap komplotan pengedar sabu di Mojoagung, termasuk residivis. Total 165,83 gram sabu disita. Hukum maksimal 20 tahun.
Satreskoba Polres Jombang meringkus 2 pengedar sabu di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Dari penangkapan ini, polisi menyita 52,94 gram sabu siap edar.