Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengedar yang diringkus berinisial OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kudu, Jombang.
Menurutnya, OS dan TCU ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Mojokrapak, Tembelang, Jombang pada Rabu (14/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi pun menggeledah rumah kontrakan tersebut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti 58 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buku berisi catatan penjualan narkoba, 2 ponsel, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
"Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami sita seberat 52,94 gram," terangnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
OS dan TCU kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Yani mengimbau masyarakat ikut berperan memberantas peredaran narkoba di Kota Santri. Yaitu dengan memberikan informasi melalui call center Polres Jombang 110 atau nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.
(abq/iwd)