detikJatimSabtu, 16 Nov 2024 04:30 WIB
2 Pengedar yang Jual Pil Koplo ke Pengamen di Kota Probolinggo Diringkus
Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka menjual pil tanpa izin dan terancam 12 tahun penjara.










































