2 Pengedar yang Jual Pil Koplo ke Pengamen di Kota Probolinggo Diringkus

2 Pengedar yang Jual Pil Koplo ke Pengamen di Kota Probolinggo Diringkus

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 16 Nov 2024 04:30 WIB
Dua pengedar pil koplo di Kota Probolinggo saat ditangkap
Dua pengedar pil koplo di Kota Probolinggo saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo. Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.

Informasinya, 2 orang ini kerap berjualan pil tanpa izin di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 orang yang kami amankan. Yang satu adalah D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J (28) warga Kelurahan Jati, yang berperan sebagai kasir," ujar Oki, Jumat (15/11/2024).

Oki menambahkan, informasi terkait peredaran pil koplo di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

ADVERTISEMENT

"Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka ini. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti," tambahnya.

Oki menambahkan, kedua tersangka ditangkap Rabu, (13/11) siang, petugas melakukan proses penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil Dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil Trihexipnidyl, 1 buah gunting dan Uang hasil penjualan Rp. 442.000.

"Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10 ribu sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil Dextro, sedangkan untuk Pil Y sepaket berisi 5 butir," jelasnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

"Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200 ribu - Rp 300 ribu per hari," katanya.

Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads